Ketapang, Ricek.ID – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang perempuan berinisial I (40) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasi Humas Niptah Alimudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba I Dewa Made Surita bersama personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto,” ujar Niptah.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.

