Riceknews.id – Belum selesainya konflik antara PT. Madhani Talatah Nusantara (PT. MTN) dengan PT. Baramarta terkait PKP2B, disoroti Komisi II DPRD Banjar.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, Lauhul Mahfudz, sangat menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, konflik berawal karena tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh PT. MTN.
Padahal, kata Mahfudz, sejak mulai beroperasi sekitar 2002, PT. MTN selalu taat membayar ganti rugi sehingga konflik seperti ini nyaris tidak pernah terjadi.
“Saya sudah sering sampaikan bahwa jangan zholim, hargai masyarakat setempat terutama mereka yang menguasai lahan. Apalagi setahu saya, PT. MTN bekerja di PT. Baramarta bukan kali ini saja, mulai dulu zaman PAMA hingga sekarang, PT. MTN sudah bekerja,” kata Mahfudz.
Menurutnya, permasalahan ini karena ada pergantian di dalam kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta, yang sebelumnya ada PT. Prima Multitrada (PT. PMT) dan kini digantikan oleh PT. Mitra Pengelolaan Tambang (PT. MPT).
“Karena itu, saya nanti akan pertanyakan kepada PT. Baramarta mengenai peran PT. MPT ini. Seingat saya pada saat Pansus dulu, koreksi kalau saya salah, bahwa PT. MPT ini dibayar 2 dollar permetrik ton, kemudian ada lagi biaya jasa pengurusan lahan yang dibayar melalui PT. MPT. Nah kalikan saja penjualan dari produksi PT. Madhani tahun 2024 sekitar 580.000 Metrikton,” lanjutnya.
“Untuk mematangkan hal ini, nanti saya usulkan ke komisi II agar melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada seluruh stakeholders terkait dengan PT. Baramarta agar dibahas bersama dengan menghadirkan Asisten II, Bagian ekonomi Setda Banjar, Komisaris dan Direksi serta beberapa Bagian dari Manajemen PT Baramarta khusus mempertanyakan peran PT. MPT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan, jika keberadaan PT. MPT dalam kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta justru menjadi beban serta pemicu konflik lahan dengan masyarakat, maka sebaiknya keberadaan PT. MPT ditinjau ulang.
“Karena itu kita akan perdalam peran PT. MPT di dalam kontrak Baramarta dan pelaksanaan tanggung jawabnya selama ini, seperti kewajiban membayar jamrek, PNBP IPPKH serta kewajiban melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan sebagainya,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

