Riceknews.Id – Dinas Pertanian (Distan) dan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanian bagi para petani di Rumah Makan Murni Group, Desa Bincau, pada Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini bertujuan membekali petani dengan pengetahuan hukum untuk praktik pertanian yang lebih baik dan berkelanjutan.
Acara ini menghadirkan narasumber yang membahas regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 39 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini Perubahan Iklim, serta Permentan No. 06 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengolahan Lahan Tanpa Membakar.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk melindungi masa depan pertanian. “Jangan malu bertani, karena bertani itu keren. Profesi ini mulia dan menjanjikan,” ujarnya.
Zaini juga mengingatkan kearifan lokal dengan mencontohkan Datu Kelampayan yang tidak hanya alim dalam agama, tetapi juga ahli dalam membangun irigasi untuk pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Banjar, Warsita, memaparkan program unggulan, seperti Brigade Pangan (BP) dan Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan di Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Imelda Rosanty, mengingatkan tentang ancaman kerusakan lahan yang tidak hanya berasal dari alam, tetapi juga dari ulah manusia.
“Kerusakan lahan bukan hanya dari alam, tapi juga dari perbuatan manusia, seperti penggunaan pestisida berlebihan. Virus baru pada tanaman juga bisa dipicu oleh praktik pembakaran lahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya beralih ke metode pengolahan lahan tanpa bakar sesuai aturan.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat satu arah, tetapi dilanjutkan dengan diskusi kelompok tani. Melalui forum ini, petani dapat menyampaikan aspirasi dan masalah di lapangan secara langsung, sehingga tercipta solusi kolaboratif antara pemerintah dan petani.