Jakarta, Ricek.Id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan serius terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas setelah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan penurunan.
Pemkab Kapuas hanya mencatat skor 66,48 poin, turun 2,5 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi catata merah mereka dalam kategori “rentan” dan berada di posisi ke-14 dari 15 pemda se-Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua, menekankan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Ia mendorong Pemkab Kapuas untuk melakukan evaluasi mendalam.
“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah, tapi kami ingin kita evaluasi bersama secara lebih dalam. Harus ada langkah dan upaya bagaimana cara memahaminya,” ujar Maruli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari laman resmi KPK.
Hasil SPI ini mengonfirmasi adanya celah korupsi yang masih tinggi di lingkungan Pemkab Kapuas. Dari tiga aspek responden, Integritas Instansi yang dinilai oleh para ahli (Eksper) mendapat poin terendah, yakni 63,92.
Sementara dari aspek internal, dimensi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) (63,54), Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) (65,40), dan Sosialisasi Antikorupsi (68,80) menjadi yang paling rentan.
Berkasus Korupsi hingga Libatkan Keluarga
Maruli juga mengingatkan bahwa penindakan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas dan istrinya pada 2023 menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan internal.
Keduanya terbukti melakukan pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Rp8,7 miliar untuk membiayai kampanye Pilkada dan pencalonan legislatif. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
“Bukan hanya oleh OPD, tapi juga dikorupsi oleh keluarganya. OPD harus tegas, harus menjadi ASN yang profesional dan mengacu pada regulasi. Kami mohon lakukan perbaikan, sebab kalau dibiarkan berulang, ini sangat berbahaya,” tegas Maruli.
Ia mendorong agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. KPK menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mendorong perbaikan menyeluruh.
“Harus berani berbenah atau kembali terjebak dalam lingkaran praktik lama yang hanya merugikan masyarakat,” kata Maruli, menyambut baik komitmen Bupati Kapuas Wiyanto yang menyatakan ingin berubah.
Komitmen Pemkab Kapuas
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Muhammad Wiyanto menyatakan terima kasih atas pendampingan yang diberikan KPK. “Ini cermin kita untuk memperbaiki diri, berbenah diri. Kami akan mencoba memperbaiki yang skor merah itu,” kata Wiyanto.
Senada dengan Wiyanto, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah juga melihat pendampingan ini sebagai momentum penting bagi legislatif untuk memperbaiki kinerja dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami berharap agenda seperti ini akan selalu ada supaya kami bisa lebih paham dan mengerti, demi kesejahteraan masyarakat Kapuas juga,” ujar Ardiansah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK dan Pemkab Kapuas menyepakati lima langkah perbaikan, yaitu:
- Menindaklanjuti hasil SPI 2024, khususnya dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan SDM.
- Menegakkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan fraud.
- Membenahi tata kelola pokok pikiran (Pokir) DPRD.
- Memperkuat sistem PBJ melalui e-purchasing.
- Menata ulang pengelolaan hibah agar lebih akuntabel.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara rapat sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab Kapuas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (25/9/2025). Foto: KPK RI