Riceknews.Id – Meski ramah lingkungan dan tanpa emisi, pemilik kendaraan listrik ternyata tetap memiliki kewajiban bayar pajak.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura, Kalsel, memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik di wilayahnya tetap harus membayar pajak.
“Jika motor listriknya dua ribu watt ke atas, maka wajib bayar pajak serta terdaftar,” ujar Plt. Kepala UPPD Samsat Martapura, Rudy Wardhany, Selasa (11/2/2025).
Meski demikian, Rudy menjelaskan bahwa untuk saat ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk transportasi listrik masih 0% alias tanpa pungutan. Hal ini dikarenakan adanya subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik yang belum dicabut.
“Sebab pajak nol persen ini dari subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik sampai peraturan itu dicabut,” tukas Rudy.
Namun, bukan berarti pemilik kendaraan listrik bebas dari kewajiban. Yudhi menjelaskan bahwa ada pembayaran lain yang tetap harus dipenuhi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kendaraan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SWDKLLJ untuk roda dua Rp 35 ribu dan roda empat Rp 143 ribu, hal ini sama seperti kendaraan listrik,” jelas Rudy.
Yudhi juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik yang sudah terdaftar tetap wajib membayar pajak di masa mendatang, mengikuti ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran perpajakan pun sama seperti kendaraan biasa.
“Kami harap pengguna kendaraan listrik baik motor dan mobil lebih berhati-hati di jalan raya,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

