Banjarbaru, Ricek.ID – Komitmen tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam memberantas kejahatan properti berbuah hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil menuntaskan penanganan tiga laporan kasus mafia tanah sepanjang tahun ini, di mana total lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus-kasus ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, yang diperkuat di tingkat daerah melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
“Kami bertugas memberantas mafia tanah, didukung penuh oleh MoU antara Kementerian ATR dengan Kepolisian RI yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu di daerah,” tegas Kombes Pol Frido Situmorang.
Lima tersangka yang ditangkap tersebar di tiga wilayah Kalsel, dengan status penanganan hukum yang berbeda:
Wilayah Jumlah Pelaku Status Hukum Terbaru Banjarmasin 1Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Banjarbaru 3 Tahap II (Dilimpahkan ke JPU) Tanah Bumbu 1 Telah Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara.
Para pelaku beroperasi dengan modus yang terstruktur, yaitu menjual tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli, didukung dengan pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan.
Salah satu kasus yang telah divonis di Tanah Bumbu mencatat kerugian materiil hingga Rp330 juta.
“Itu kasus di Tanah Bumbu, di mana rumah diagunkan ke bank. Pelaku telah mengagunkan SHGB-nya, namun uangnya malah diambil,” jelas Dirreskrimum.
Selain kasus pidana murni, Polda Kalsel juga menyoroti tingginya potensi sengketa di Kalsel, terutama tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurut Ditreskrimum, salah satu masalah utama adalah kemudahan kepala desa mengeluarkan SPPF (Surat Keterangan Tanah). Fenomena ini menciptakan masalah baru karena satu bidang tanah bisa memiliki dua, bahkan tiga SPPF yang dikeluarkan oleh kepala desa yang berbeda atau pada waktu berbeda.
Polda Kalsel tidak menemukan keterlibatan oknum aparat pemerintahan atau BPN dalam lima kasus yang telah diselesaikan ini. Namun, mereka berharap adanya regulasi yang jelas untuk membatasi dan mengatur wewenang kepala desa dalam penerbitan surat keterangan tanah demi mencegah masalah serupa di masa depan.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

