Ricek.ID, Martapura– Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang secara tegas melarang penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Banjar. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum mengatur secara khusus pembatasan atau pelarangan bunyi petasan pada momentum Natal dan Tahun Baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan meskipun belum ada ketentuan formal, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Satpol PP memiliki tugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apabila penggunaan petasan menimbulkan gangguan, tentu akan kami tindak sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).
Menurut Agus, penggunaan petasan masih dapat ditoleransi selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu kenyamanan warga. Namun, tindakan penertiban akan dilakukan apabila aktivitas tersebut menimbulkan keluhan atau potensi gangguan keamanan.
“Biasanya laporan berasal dari masyarakat, khususnya jika petasan dibunyikan di sekitar permukiman atau lokasi keramaian. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar hingga saat ini masih terpantau dalam skala terbatas dan belum menimbulkan permasalahan berarti.
“Jika ditemukan penjualan petasan yang melanggar ketentuan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegas Agus.
Dengan pengawasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat di lingkungan sekitar.

