Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 18 Des 2025 17:35 WIB

Satpol PP Banjar: Belum Ada Larangan Resmi Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru


 Ilustrai Petasan Perbesar

Ilustrai Petasan

 Ricek.IDMartapura– Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang secara tegas melarang penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Banjar. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum mengatur secara khusus pembatasan atau pelarangan bunyi petasan pada momentum Natal dan Tahun Baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan meskipun belum ada ketentuan formal, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Satpol PP memiliki tugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apabila penggunaan petasan menimbulkan gangguan, tentu akan kami tindak sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Agus, penggunaan petasan masih dapat ditoleransi selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu kenyamanan warga. Namun, tindakan penertiban akan dilakukan apabila aktivitas tersebut menimbulkan keluhan atau potensi gangguan keamanan.

“Biasanya laporan berasal dari masyarakat, khususnya jika petasan dibunyikan di sekitar permukiman atau lokasi keramaian. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar hingga saat ini masih terpantau dalam skala terbatas dan belum menimbulkan permasalahan berarti.

“Jika ditemukan penjualan petasan yang melanggar ketentuan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegas Agus.

Dengan pengawasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Banjar, Tim Pengadaan Tanah Lakukan Pendataan Awal Lokasi

24 Juni 2026 - 17:32 WIB

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Trending di ADVERTORIAL