Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 22 Des 2025 14:38 WIB

Konflik Uang Keamanan Tambang Berujung Maut


 Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID Perbesar

Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID

Ricek.IDMartapura– Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi di lokasi tambang emas tradisional milik warga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, peristiwa bermula saat korban berinisial KD (53) mendatangi tersangka A (32) di area tambang. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

“Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang disebut sebagai uang keamanan, sambil membawa senjata tajam,” ungkap Kapolres Banjar pada Press Conference, Senin (22/12/2025).

Uang yang dimaksud merupakan bagian dari sistem bagi hasil tambang emas tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Tersangka sempat berupaya menghindari permintaan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan dan memegang parang kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan baru berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin