Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 22 Des 2025 14:38 WIB

Konflik Uang Keamanan Tambang Berujung Maut


 Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID Perbesar

Tersangka A saat dikawal petugas dalam Press Conference di Polres Banjar Kalsel, Senin (22/12/2025). Foto: Ofal Ricek.ID

Ricek.IDMartapura– Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi di lokasi tambang emas tradisional milik warga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, peristiwa bermula saat korban berinisial KD (53) mendatangi tersangka A (32) di area tambang. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

“Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang disebut sebagai uang keamanan, sambil membawa senjata tajam,” ungkap Kapolres Banjar pada Press Conference, Senin (22/12/2025).

Uang yang dimaksud merupakan bagian dari sistem bagi hasil tambang emas tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Tersangka sempat berupaya menghindari permintaan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan dan memegang parang kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan baru berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM