Ricek.ID, Martapura– Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Desa Artain, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi di lokasi tambang emas tradisional milik warga.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, peristiwa bermula saat korban berinisial KD (53) mendatangi tersangka A (32) di area tambang. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.
“Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka yang disebut sebagai uang keamanan, sambil membawa senjata tajam,” ungkap Kapolres Banjar pada Press Conference, Senin (22/12/2025).
Uang yang dimaksud merupakan bagian dari sistem bagi hasil tambang emas tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Tersangka sempat berupaya menghindari permintaan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, tersangka yang saat itu sedang bekerja membersihkan lahan dan memegang parang kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan baru berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres.

