Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).
Penyerahan LKPD unaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, di Auditorium BPK Perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah.
Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, berharap laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dapat berjalan dengan baik dan tanpa temuan.
“Jika ada kekurangan, kami akan segera melakukan perbaikan,” ujarnya. Ia juga berharap agar layanan keuangan daerah berbasis elektronik dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD unaudited TA 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan akan membawa Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited TA 2024, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Sesuai aturan, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Andriyanto, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Andriyanto juga menjelaskan dua kriteria utama untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan pemerintah daerah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan.

