Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, S.Sos, dihadiri Wakil Bupati Balangan serta seluruh anggota dewan. Agenda utama adalah pengambilan keputusan terhadap enam Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama pihak eksekutif.
Enam Perda yang disahkan meliputi:
- Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Perlindungan Perkebunan Rakyat
- Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043
- Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan tanpa catatan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025 dan ditandatangani bersama DPRD dan Bupati Balangan.
Wakil Bupati Balangan menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif yang telah menghasilkan produk hukum strategis untuk pembangunan daerah.
“Keenam Perda ini akan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan, menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.

