Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertak Hanyar mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua, Senin (26/8/2024).
Korban berinisial AD (41) kehilangan kendaraan yang digelapkan oleh pelaku berinisial MK (25).
Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji menjelaskan, peristiwa bermula terjadi pada Jumat 9 Agustus sekitar pukul 11.30 WITA, korban AD datang melaporkan sepeda motornya digelapkan MK.
“AD menyatakan awalnya sepeda motor dipinjam oleh MK. Namun setelah dua jam MK kembali menemui AD tanpa kendaraan yang dipinjamnya, dengan alasan tersebut telah digadaikan kepada orang lain,” kata Suwarji.
Atas kejadian ini, AD mengaku mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah. Usai menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin 26 Agustus pukul 09.30 Wita petugas mendapatkan informasi bahwa MK berada di rumahnya di Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap MK tanpa perlawanan. Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Kertak Hanyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Suwarji.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda.