Kotabaru, Ricek.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru menerapkan metode penertiban yang unik dan humanis terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.
Dalam operasi di Simpang Baharu, polisi tidak langsung menilang, melainkan membagikan asbak portabel sebagai bentuk teguran persuasif dan edukatif.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan. Tindakan ini menyasar pengendara, didominasi oleh kaum bapak-bapak, yang perilakunya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Risiko Puntung Rokok dan Dasar Hukum Larangan
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, menegaskan bahwa merokok sambil berkendara sangat berbahaya. Ia menjelaskan risiko utama dari perilaku tersebut.
“Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi,” jelas Ipda Wahyu.
Meskipun menggunakan pendekatan humanis, Ipda Wahyu mengingatkan bahwa larangan merokok saat mengemudi memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pelanggar berpotensi dikenai sanksi kurungan atau denda hingga Rp 750 ribu.
Prioritaskan Edukasi, Bukan Sanksi
Dalam aksinya, polisi memprioritaskan pendekatan edukatif. Ipda Wahyu memberikan teguran santun kepada para pengendara: “Kalau Anda mau merokok, silakan ke warung saja, Pak. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan orang lain.” Ia mengimbau agar pengendara menepi sejenak jika ingin merokok.
Pemberian asbak dan teguran lisan ini diharapkan Sat Lantas Polres Kotabaru dapat menyampaikan pesan keselamatan dengan lebih efektif dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman bagi semua, tanpa harus selalu mengedepankan sanksi denda.

