Riceknews.Id – Advokat sekaligus pemerhati hukum di Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH, menyoroti kontroversi terkait asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP).
Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Badrul menjelaskan bahwa asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kekuasaan penuh dalam menangani perkara pidana.
Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan antar institusi penegak hukum.
“Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang diproses di kepolisian, sesuai dengan UU No. 16/2004 yang memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum,” ujar Badrul, Jumat (6/2/2025).
Namun, Badrul menilai bahwa asas Dominus Litis tidak dapat diterapkan secara universal dan penuh oleh kejaksaan.
Sebab, ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti substansi, struktur, dan budaya hukum.
“Hal ini bisa mengganggu sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya,” kata Badrul.
Menurutnya, berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum yang berasaskan keadilan harus menjadi formula penting dalam pembaruan hukum, terutama terkait RKUHAP yang memerlukan berbagai aspek pertimbangan.
“Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” tambahnya.
Badrul menekankan bahwa prinsip utama penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.
“Untuk itu, masing-masing lembaga – Polri, Kejaksaan, dan peradilan – harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa tumpang tindih,” pungkasnya.