Ricek.ID, Martapura– Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung wilayah terdampak banjir di Desa Bincau Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (30/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa banjir yang terjadi merupakan dampak dari kondisi ekologis kawasan yang diperparah oleh aktivitas manusia.
Hanif Faisol menyampaikan bahwa Desa Bincau secara alami berada pada kawasan rawa yang berfungsi sebagai daerah tampungan air. Karakter ini membuat wilayah tersebut rentan tergenang, terutama ketika curah hujan meningkat.
“Secara alamiah ini adalah wilayah simpanan air. Ketika hujan turun, air akan tertahan sebelum mengalir ke sungai. Karena terlihat seperti daratan saat hujan ringan, kawasan ini kemudian dimanfaatkan untuk permukiman, padahal risiko banjir selalu ada,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan tata guna lahan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan turut memperbesar potensi banjir. Oleh sebab itu, pembangunan di kawasan rawan genangan harus disesuaikan dengan kondisi alam setempat.
Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk kembali mengadopsi kearifan lokal dalam membangun hunian, salah satunya melalui penggunaan rumah panggung sebagaimana yang dahulu diterapkan di wilayah bantaran sungai.
“Model rumah panggung merupakan bentuk adaptasi masyarakat terhadap kondisi lingkungan yang memang rawan tergenang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup, fungsi ekologis sungai di Bincau saat ini mengalami penurunan akibat sedimentasi serta tekanan aktivitas usaha di wilayah hulu daerah aliran sungai.
Di kawasan tersebut tercatat terdapat belasan hingga hampir dua puluh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Menurut Hanif, aktivitas pembukaan lahan di hulu daerah aliran sungai diduga mengurangi kemampuan kawasan dalam menahan dan mengatur aliran air. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan penelaahan menyeluruh dan mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalani audit lingkungan.
“Jika dari hasil audit ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana, maka izin lingkungan akan direkomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.
Saat ini, Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual di wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, mulai dari Pegunungan Meratus hingga kawasan terdampak banjir.
Hanif juga mengungkapkan bahwa kajian Kementerian Lingkungan Hidup pada periode 2020–2021 menunjukkan kondisi lanskap Kalimantan Selatan berada dalam tingkat kerentanan tinggi. Curah hujan sekitar 100 milimeter per hari dinilai sudah cukup memicu banjir berskala besar.
“Jika masih terjadi pembukaan lahan di luar izin dan tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan, maka risiko banjir akan terus meningkat. Karena itu, penegakan hukum dan pemulihan ketaatan lingkungan menjadi langkah utama,” tutupnya.

