Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB) tentang Program Corporate social Responsibility (CSR).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, didampingi Sekda Kapuas, Septedy, Unsur Forkopimda, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat serta manajemen PT. Asmin Bara Bronang di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (4/3/2024).
Erlin Hardi mengtakan, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.
“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan pemerintah pusat khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningktakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” ucap Erlin.
Dikatakan Pj Bupati Kapuas, MoU bersama PT. Asmin Bara Bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dinas terkait yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan insfraktuktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang di Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan di tahun 2024.
“Kerjasama ini merupakan momentum berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bersenergi meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum serta memperkuat kerja sama,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama berkerja sama dengan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Sebelumnya, Kajari Kapuas Luthcas Rohman dalam sambutannya mengatakan, MoU ini guna menyeragamkan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Apabila unsur negara yaitu Pemda digugat tata usaha negara, maka kami yang mewakili dari wakil negara tersebut menghadapi gugatan,” katanya.
“Tentunya gugatan ini bukan selalu hanya lewat pengadilan bisa juga melalui komunikasi. Hal tersebut untuk mempercepat proses pembangunan dan apapun yang kita lakukan tetap atas nama negara,” jelas Lutchas Rohman.

