KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu, persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Pilkada serentak 2024, di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (10/7/2024).
Rapat Pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kotabaru, Forkopimda serta tim sukses paslon perseorangan.
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, pada pendaftaran awal terdapat terdapat 4 paslon yang mendaftar, namun hanya 2 paslon yang memenuhi syarat administrasi untuk maju ke tahapan selanjutnya.
Dua bakal paslon dimaksud adalah Hj Fatma Idiana – H Said Akhmad serta pasangan HM Iqbal Yudianoor – H Surya Wahyudi.
Kemudian keduanya memasuki tahapan verifikasi dan faktual, dimana penyelenggara pemilu hingga tingkat desa memverifikasi secara langsung kepada masyarakat yang mendukung.
“Akhirnya hari bisa dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Adapun jumlah minimal dukungan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, maka jumlah dukungan minimum sebanyak 23.483,” ucap Ketua KPU Kotabaru.
Hasilnya, pasangan Hj Fatma Idiana – H Said Akhmad yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 24.047 dukungan dari 47.119 yang diserahkan. Adapun dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 23.072 dukungan.
Kemudian, pasangan HM Iqbal Yudianoor – H Surya Wahyudi syarat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 26.158 dari 50.041 dukungan yang diserahkan. Sedangkan yang TMS sebanyak 23.883 dukungan.
“Dengan hasil verfak ini telah memenuhi syarat dukungan, sehingga nantinya berhak mendaftar sebagai pasangan calon jalur perseorangan,” pungkas Ketua KPU Kotabaru.
Sekedar tahu, pendaftaran maju Pilkada pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang, berbarengan dengan pendaftaran paslon dari partai politik (Parpol).