Banjarbaru, Ricek.Id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp87,9 miliar. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati.
Kapolda Kalsel menggelar konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (16/9), untuk memaparkan hasil pengungkapan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 49.306,52 gram sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis data strategis.
“Narkoba ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat. Jaringan ini berupaya mengedarkannya ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” jelas Kombes Baktiar.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Kombes Baktiar juga mengungkapkan bahwa jaringan ini masih terkait dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FP, yang saat ini berada di luar negeri.
“Saudara FP ini terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra Lianor