Kotabaru, Ricek.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kotabaru di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 4 Agustus hingga 31 Desember, serta program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2, 3, 4, hingga 5 tahun ke atas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.
Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.
Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah, Pemerintah Provinsi Kalsel akan mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berpelat DA (Kalsel) pada bulan Desember mendatang.
Khusus untuk Kabupaten Kotabaru, undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga akan mengadakan undian hadiah pada bulan November mendatang. Hadiah utama yang disiapkan meliputi 2 unit sepeda motor, TV, kulkas, dan hadiah hiburan lainnya.
Sementara itu, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 22 Oktober 2025, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., mengatakan bahwa program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menjelaskan, UPPD Samsat Kotabaru memiliki layanan unggulan, yaitu layanan “Jemput Antar”.
“Layanan Jemput Antar adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor samsat,” ucapnya.
Ahmad Fauzi juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru khususnya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan berharap ke depannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk mendukung program tersebut, UPPD Samsat Kotabaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan petugas membagikan brosur-brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, dan kantor-kantor dinas, serta memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan dan menjawab berbagai pertanyaan seputar pajak kendaraan dari masyarakat.

