Banjarbaru, Ricek.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Banjarbaru menggerebek empat warung penjual tuak di kawasan Pasar Yon 822, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (19/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 860 liter tuak siap edar dan mengamankan empat orang penjual untuk diproses hukum.
Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi minuman beralkohol di lokasi tersebut. Tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) langsung melakukan penyisiran di siang hari.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan petugas mendapati lima orang penjual. Namun satu di antaranya berhasil melarikan diri.
“Kami mendapati sekitar lima orang penjual tuak, namun satu orang kabur. Empat orang sudah kami lakukan pemeriksaan dan akan disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tuak ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol satu liter, jirigen, hingga ember besar. Jumlah terbesar diamankan dari penjual bernama Prancis Juniko Sinaga dengan total sekitar 505 liter.
“Seluruhnya dalam kondisi siap jual dan konsumsi. Dari kemasan literan ditemukan sekitar 400 lebih bungkus, ditambah 15 jirigen dan empat baskom besar,” jelas Deddy.
Selain itu, dari tangan Muhammad Ridha diamankan 28 liter tuak kemasan satu liter, Hanri Ervan Setiawan Sinaga 25 liter, serta Saldy Christian Samovar sebanyak 302 liter.
Tak hanya tuak, petugas juga menyita 19 boks minuman suplemen Kuku Bima, satu boks Extra Joss, serta 42 sachet minuman energi yang diduga digunakan sebagai campuran. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.
Deddy menegaskan, operasi tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kota Banjarbaru.
Pihaknya memastikan pengawasan peredaran minuman beralkohol akan terus diperketat, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut. Para pelanggar diproses melalui sidang Tipiring dan administrasi sesuai ketentuan, serta pengawasan akan kami tingkatkan,” tegasnya.

