Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah tudingan kriminalisasi terhadap salah satu UMKM di Kota Banjarbaru. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tudingan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar. Kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Amin Rovi meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang sitaan berupa ikan kering. Barang bukti yang diamankan adalah produk makanan laut (seafood) dan minuman sirup.
“Ada beberapa berita yang menyebutkan kami menyita ikan kering, itu tidak benar. Barang yang kami sita adalah seafood dan minuman sirup,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena UMKM “Mama Khas Banjar” tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Hal ini dinilai membahayakan konsumen.
“Pelaku tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang mereka jual. Ini berbahaya bagi konsumen,” katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen karena fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tersebut,” tutur Amin Rovi.
Terkait pembinaan, Amin Rovi menyebutkan bahwa dinas terkait telah melakukan pembinaan. Mengenai sirup yang dilabeli ulang oleh “Mama Khas Banjar”, ia mengungkapkan bahwa pelaku membeli sirup dari Hamalau Kadangan.
“Sirup itu berasal dari Hamalau Kadangan. Pelaku membeli sirup tersebut dan mengganti labelnya dengan nama ‘Mama Khas Banjar’. Pihak Hamalau sudah mengingatkan agar mencantumkan label, merek, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini dapat dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.
Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra