Jakarta, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Bumi Saijaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Mewakili Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah Eka Saprudin menandatangani MoU tersebut bersamaan dengan Gubernur Kalimantan Selatan dan 12 kepala daerah kabupaten/kota se-Kalsel lainnya.
Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa kolaborasi strategis ini merupakan wujud komitmen pemkab dalam menghadirkan pelayanan prima. Melalui kerja sama ini, Ombudsman dan Pemkab Kotabaru akan bersinergi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, hingga pemantauan standar layanan.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap melalui pendampingan Ombudsman, Kotabaru bisa meraih opini penilaian yang lebih baik tahun ini,” ujar Eka.
Deteksi Dini Keluhan Masyarakat Eka juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan respons cepat terhadap aspirasi warga. Ia berharap instansi di bawah Pemkab Kotabaru mampu mendeteksi potensi masalah sebelum menjadi keluhan besar.
“Jangan sampai menunggu ada keluhan baru bertindak. Kita harus mampu mendeteksi awal terkait apa yang dibutuhkan masyarakat agar pelayanan tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama Adapun poin-poin utama dalam nota kesepakatan ini meliputi:
- Percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat.
- Pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
- Pertukaran data dan informasi terkait penyelenggaraan layanan.
- Pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

