Anggota DPRD Kotabaru Hj Rosidah menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru tentang Kewirausahaan, di Desa Sungai limau Kecamatan Pulau Laut Timur.
Dalam pemaparannya politisi Partai PKS itu menjelaskan bahwa Raperda harus disampaikan kepada masyarakat, sehingga Raperda ini bisa di jadikan sebuah Perda Kotabaru.
Dalam sosialisasi tersebut Hj Rosidah tidak hanya menyosialisasikan Raperda tentang kewirausahaan, juga diadakan tanya jawab dengan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat bagus untuk menggali aspirasi dari masyarakat, sehingga kita sebagai wakil dari masyarakat di wilayah dapil kita ini lebih tau apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat langsung,” ucap Rosidah.
Pada kesempatan itu Sekretaris Desa Sungai Limau Syaiful Anwar dalam sambutannya menyampaikan, rasa terimakasihnya atas kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari partai PKS di Desa Sungai limau.
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi paham tentang proses Perda yang datang di Kabupaten Kotabaru,” ucapnya mewakili kepala desa.

