Kotabaru, Ricek.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H / 2026 M melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait, Rabu (5/2/2026).
Keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kotabaru selama bulan Ramadan mendatang.
Rincian Nilai Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah per jiwa dikategorikan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
• Kategori Tertinggi: Rp66.000
• Kategori II: Rp59.000
• Kategori III: Rp51.000
• Kategori IV: Rp43.000
• Kategori Terendah: Rp35.000
Rincian Nilai Fidyah
Bagi umat muslim yang berkewajiban membayar fidyah, ditetapkan tiga skema tarif per hari puasa yang ditinggalkan:
• Kategori I: Rp50.000
• Kategori II: Rp35.000
• Kategori III: Rp20.000
Ketua BAZNAS Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyatakan bahwa ketetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
”Penetapan ini menjadi acuan seluruh UPZ di Kabupaten Kotabaru. Kami harap masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmud.

