Jakarta, Ricek.ID – Masyarakat di Kecamatan Aranio akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait status lahan mereka. Wilayah yang selama puluhan tahun masuk dalam kawasan konservasi hutan kini resmi ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), Rabu (10/12/2025).
Kepastian ini diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta seluruh pambakal (kepala desa) se-Kecamatan Aranio beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amirudin, menjelaskan bahwa status APL ini memberikan legalitas bagi seluruh desa di Aranio untuk mengembangkan wilayahnya.
“Selama ini status lahan di Aranio tidak jelas karena masuk wilayah konservasi. Kini sudah ditegaskan sebagai APL. Sebagian besar desa sudah mengantongi SK pengukuhan, dan sisanya ditargetkan terbit Januari mendatang,” ujar Amirudin.
Ia menambahkan, meski masih ada Surat Keputusan (SK) yang sedang berproses, masyarakat sudah dapat mengajukan sertifikat tanah. Hal ini didasarkan pada Berita Acara Tata Batas yang telah disepakati antara pambakal dan pihak terkait.
“Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan agar berita acara tersebut bisa menjadi landasan penerbitan sertifikat. Ini pencapaian besar bagi warga Aranio,” tegas politisi tersebut.
Senada dengan itu, Pambakal Belangian, Ainul Khoir, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan status lahan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu. Kami berharap SK fisik segera diterima masyarakat agar legalitas lahan benar-benar terjamin,” ungkap Ainul.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kehutanan berkomitmen menyerahkan SK Pengukuhan Lahan APL secara resmi pada awal tahun depan sebagai langkah final pelepasan kawasan tersebut dari status hutan konservasi.

