Kalsel, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menegaskan kebijakan terkait penggunaan smartphone di sekolah tetap terbatas agar menjaga fokus belajar siswa, bukan pelarangan total, Rabu (25/02/2026).
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan, sejumlah sekolah bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengaturan penggunaan smartphone sebelum adanya penegasan kebijakan ini.
“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Kalau diperlukan untuk pembelajaran, tentu boleh digunakan,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pembatasan dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung. Namun, ia memastikan penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” tambahnya.
Ia melanjutkan, penggunaan smartphone tidak terbatas dalam lingkungan sekolah dapat memengaruhi konsentrasi belajar. Interaksi sosial antar siswa berkurang. Potensi akses terhadap konten yang tidak sesuai juga menjadi perlu diperhatikan.
“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” lanjutnya.
Kebijakan ini tidak bertentangan dengan program digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi. Seperti ujian berbasis digital maupun pembelajaran interaktif.
“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan smartphone, tentu diperbolehkan. Digitalisasi tetap berjalan, tetapi harus tetap menjaga pola belajar dan perkembangan karakter siswa,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, salah satu cara sekolah untuk menerapkan kebijakan ini yaitu dapat menyediakan loker khusus menyimpan smartphone selama jam pelajaran. Smartphone tersebut dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat dibutuhkan untuk kegiatan berbasis digital.
Pewarta: Haris Pranata

