Martapura, Ricek.ID – Komitmen memperkuat tata kelola lingkungan kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Banjar melalui persetujuan bulat seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (18/2/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar. Regulasi ini dijadwalkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, menyampaikan bahwa kesepakatan seluruh fraksi mencerminkan keseriusan legislatif dalam merespons persoalan lingkungan yang kian kompleks.
“Seluruh fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Perda. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola lingkungan di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurut Irwan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis, mulai dari sumber hingga ke tempat pemrosesan akhir.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan melibatkan semua pihak demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Persetujuan ini juga menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadapi tantangan peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Banjar.

