Jakarta, Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat penangkapan yang bersangkutan tengah berada di Semarang sebelum akhirnya diamankan oleh tim dan dibawa ke Jakarta.
“Ya, pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di Semarang. Kemudian diamankan oleh tim dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, Fadia telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Diamankan Bersama Dua Orang Lain
Dalam OTT tersebut, Fadia tidak diamankan seorang diri. KPK turut membawa dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan ajudan Bupati Pekalongan.
“Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” kata Budi.
Saat ini, Fadia beserta dua orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan
KPK menyebut OTT terhadap Fadia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” jelas Budi.
Saat ini, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kantor yang disegel meliputi Kantor Bupati Pekalongan, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan.
Meski demikian, KPK masih mendalami keterkaitan penyegelan tersebut dengan perkara pengadaan yang sedang diselidiki.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Sumber: antaranews.com

