Kotabaru, Ricek.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang oknum Relationship Manager (RM) bank milik negara berinisial HY yang diduga terlibat dalam tindak pidana kredit fiktif senilai Rp4,735 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan penyeberangan Ferry Pelindo Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat diamankan, tersangka diketahui berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024. HY diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program Kredit Khusus Pegawai (Briguna) dengan mencatut identitas delapan orang nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan bukan pegawai sebagaimana syarat pengajuan kredit. Tersangka juga melampirkan dokumen persyaratan palsu agar dana pinjaman dapat dicairkan,” ujar Phalti.
Dari praktik tersebut, total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4.735.000.000. Kasus ini terungkap setelah audit internal pihak bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan kredit, yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kejaksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana diduga digunakan untuk bermain saham serta menutup utang pribadi tersangka.
“Motifnya diduga karena gaya hidup yang melampaui kemampuan finansial,” tambah Phalti.
Saat mengetahui perbuatannya terungkap, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta hingga Jakarta. Ia bahkan sempat bepergian ke luar negeri melalui Malaysia, Thailand, hingga Jepang.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di wilayah perairan Tanah Bumbu.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Vespa berwarna merah dan biru serta satu unit mobil Suzuki Karimun yang diduga disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Saat ini HY telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 23 Maret 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kotabaru juga tengah menelusuri aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

