Riceknews.Id – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli di Kantor Bupati Kotabaru, Minggu (17/8/2025).
Dari total penerima remisi, sembilan orang langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum, sementara tujuh orang lainnya bebas berkat Remisi Dasawarsa.
Secara rinci, 399 narapidana menerima Remisi Umum dengan pengurangan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, 466 narapidana lainnya mendapat Remisi Dasawarsa dengan pengurangan masa pidana antara 30 hingga 90 hari.
Berdasarkan jenis perkara, narapidana kasus narkotika menjadi penerima remisi terbanyak, yaitu 253 orang untuk Remisi Umum dan 292 orang untuk Remisi Dasawarsa.
Remisi sebagai Penghargaan atas Perilaku Baik Narapidana
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat,” ujar Doni.
Ia menambahkan, kehadiran Lapas dalam penyerahan remisi di Kantor Bupati memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.