Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan.
Acara penyerahan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025), ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Gubernur Kalsel, H Muhidin, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, secara simbolis menyerahkan SK remisi. Acara ini disaksikan pula oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, Sekretaris Daerah M. Syarifuddin, dan jajaran Forkopimda.
Menurut Mulyadi, sebanyak 6.780 narapidana dan 27 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, rinciannya sebagai berikut:
- Remisi Umum I: Pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 6.638 orang.
- Remisi Umum II: Pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan langsung bebas sebanyak 142 orang, terdiri dari 74 orang bebas murni dan 68 orang masih menjalani pidana denda.
- Anak Binaan: Satu orang anak binaan dinyatakan bebas langsung.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasinya kepada para kepala lapas di Kalsel yang telah berhasil membina warga binaannya.
“Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujarnya.
Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan memanfaatkan keterampilan yang mereka peroleh selama di lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan yang berfokus pada pembangunan karakter, spiritual, dan keterampilan.
Selain penyerahan remisi, acara juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNN Provinsi Kalsel dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel. Acara ditutup dengan pameran hasil karya warga binaan yang ditinjau langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Forkopimda.