Banjar, Ricek.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar kembali digelar dengan agenda strategis yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi kerakyatan dan tata kelola lingkungan daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (18/2/2026) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Irwan Bora, bersama unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Bupati Banjar, Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, dan para kepala SKPD.
Dalam penyampaiannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Bupati Saidi menegaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional sekaligus tulang punggung ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
“Koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang perlu didukung dan dikembangkan secara luas. Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya koperasi dan usaha mikro. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Saidi juga mengakui berbagai program pemberdayaan telah dijalankan melalui dinas teknis terkait, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum guna mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha mikro.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar,” pungkasnya.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Secara bulat, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna selanjutnya.
Persetujuan ini menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih tertib, berkelanjutan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

