Menu

Mode Gelap
Menteri LH Pimpin Aksi Bersih di Kabupaten Banjar Tekankan Pembenahan Sampah dari Hulu ke Hilir 121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

HEADLINE · 19 Feb 2026 14:35 WIB

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Besar Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi


 Polda Kalsel Ungkap Jaringan Besar Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap jaringan besar pemalsuan surat kendaraan bermotor yang beroprasi lintas provinsi, hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar d lobby Mapolda Kalsel, kamis (19/2/26).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan operasi yang sangat luas, meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

“Kami mengamankan enam tersangka. Empat orang ditangkap di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Jaringan ini sangat terorganisir dalam memalsukan BPKB, STNK, hingga notis pajak,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku mengincar kendaraan-kendaraan yang mengalami masalah kredit atau “macet”. Kendaraan tersebut kemudian dibeli dengan harga miring, lalu dibuatkan dokumen palsu agar seolah-olah memiliki surat-surat resmi (asli tapi palsu) untuk dijual kembali melalui media sosial.

“Mereka memasarkan kendaraan tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, hingga faktur penjualan dan hologram yang semuanya diproduksi sendiri,” tambahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sekitar 20.000 lembar dokumen palsu dan 20 unit kendaraan roda empat. Para pelaku diketahui meraup keuntungan yang sangat besar dari bisnis ilegal ini:

  • Pembuatan BPKB & STNK: Mencapai Rp100 juta per bulan.
  • Pembuatan Notis Pajak: Sekitar Rp20,8 juta per bulan.
  • Pembuatan STNK Satuan: Sekitar Rp12 juta per bulan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak tahun 2017 dan mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui internet dan YouTube.

Kasus ini mulai terendus saat seorang warga di Banjarmasin yang membeli mobil dari komplotan ini mencoba membayar pajak langsung ke kantor Samsat. Saat diperiksa oleh petugas, dokumen tersebut ditolak karena tidak terdata dalam sistem elektronik kepolisian.

Menutup keterangannya, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah namun mencurigakan.

“Pastikan selalu mengecek keabsahan dokumen ke kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolda.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Tertibkan Kabel Semrawut di Martapura Lewat Tiang Provider Bersama

21 April 2026 - 14:34 WIB

Menteri LH Pimpin Aksi Bersih di Kabupaten Banjar Tekankan Pembenahan Sampah dari Hulu ke Hilir

20 April 2026 - 17:59 WIB

Siswi SMK di Simpang Empat Banjar Ditemukan Tewas, Motor dan HP Hilang

20 April 2026 - 13:45 WIB

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

20 April 2026 - 10:47 WIB

Pria Paruh Baya Tewas Mendadak Diduga Usai Hubungan Intim

18 April 2026 - 22:55 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Trending di HEADLINE