Banjarbaru, Ricek.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap jaringan besar pemalsuan surat kendaraan bermotor yang beroprasi lintas provinsi, hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar d lobby Mapolda Kalsel, kamis (19/2/26).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan operasi yang sangat luas, meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.
“Kami mengamankan enam tersangka. Empat orang ditangkap di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Jaringan ini sangat terorganisir dalam memalsukan BPKB, STNK, hingga notis pajak,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku mengincar kendaraan-kendaraan yang mengalami masalah kredit atau “macet”. Kendaraan tersebut kemudian dibeli dengan harga miring, lalu dibuatkan dokumen palsu agar seolah-olah memiliki surat-surat resmi (asli tapi palsu) untuk dijual kembali melalui media sosial.

“Mereka memasarkan kendaraan tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, hingga faktur penjualan dan hologram yang semuanya diproduksi sendiri,” tambahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sekitar 20.000 lembar dokumen palsu dan 20 unit kendaraan roda empat. Para pelaku diketahui meraup keuntungan yang sangat besar dari bisnis ilegal ini:
- Pembuatan BPKB & STNK: Mencapai Rp100 juta per bulan.
- Pembuatan Notis Pajak: Sekitar Rp20,8 juta per bulan.
- Pembuatan STNK Satuan: Sekitar Rp12 juta per bulan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak tahun 2017 dan mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui internet dan YouTube.
Kasus ini mulai terendus saat seorang warga di Banjarmasin yang membeli mobil dari komplotan ini mencoba membayar pajak langsung ke kantor Samsat. Saat diperiksa oleh petugas, dokumen tersebut ditolak karena tidak terdata dalam sistem elektronik kepolisian.
Menutup keterangannya, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah namun mencurigakan.
“Pastikan selalu mengecek keabsahan dokumen ke kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolda.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

