Banjarbaru, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan perencanaan pembangunan Bendungan Riam Kiwa sebagai proyek strategis daerah. Hal ini disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin usai Musrenbang 2026 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (7/4/2026).
Muhidin menegaskan pembebasan lahan menjadi tahapan krusial yang saat ini terus dikoordinasikan, terutama untuk lahan yang berada di kawasan kehutanan.
“Mengenai pembebasan lahan, kemarin kita sudah koordinasi. Mungkin itu rapat terakhir, karena ada ketentuan bahwa kita tidak bisa membebaskan pohon yang dianggap sebagai pohon hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pohon yang tumbuh alami seperti kemiri, mahoni, dan jenis kayu lainnya tidak termasuk objek ganti rugi, berbeda dengan tanaman yang ditanam masyarakat.
“Kalau pohon yang tumbuh dengan sendirinya di kawasan hutan, itu tidak bisa dihitung untuk ganti rugi. Berbeda dengan tanaman yang memang ditanam oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, tanaman produktif seperti karet yang dibudidayakan warga masih memungkinkan untuk diberikan kompensasi.
“Kecuali yang ditanam, seperti karet, itu bisa kita hitung dan memungkinkan untuk dibayar. Jadi ada perlakuan berbeda antara tanaman alami dengan tanaman budidaya masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi anggaran, Balai Wilayah Sungai telah menyiapkan dana sekitar Rp150 miliar untuk mendukung pembebasan lahan.
“Dari Balai sudah menyiapkan sekitar Rp150 miliar untuk pembebasan lahan. Jadi setelah lahan ini selesai, kita bisa langsung masuk ke tahap pembangunan,” ungkap Muhidin.
Ia memastikan desain bendungan telah tersedia, sehingga konstruksi dapat segera dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan pembebasan lahan rampung.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung ketahanan air, pengendalian banjir, serta pengembangan sektor pertanian di Kalimantan Selatan.

