Riceknews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi terkait kendala pemanfaatan lahan plasma PT Minamas di Desa Rampa Cengal.
RDP yang dilaksanakan pada Senin (21/4/2025) ini melibatkan berbagai pihak untuk menanggapi keluhan masyarakat mengenai pembangunan plasma dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum maksimal.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Awaludin, didampingi Wakil Ketua Chairil Anwar dan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto.
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti aspirasi Kepala Desa Rampa Cengal terkait keluhan warga yang merasa kurang mendapatkan manfaat dari keberadaan lahan plasma PT Minamas di desa mereka.
Awaludin menyatakan bahwa RDP ini diadakan untuk memastikan aspirasi warga tidak hanya menjadi pembahasan, tetapi segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.
“Kita ingin agar masyarakat Desa Rampa Cengal mendapatkan hak mereka. Pembangunan plasma dan fasilitas umum harus diprioritaskan agar warga tidak merasa terabaikan,” tegas Awaludin.
Lebih lanjut, Awaludin menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat untuk segera mengkoordinasikan pertemuan antara pemerintah daerah, PT Minamas, dan pemerintah desa. DPRD juga menugaskan anggotanya, Rahmad, untuk mengawal proses penyelesaian masalah ini.
Murdianto dari Pemkab Kotabaru menekankan pentingnya pemanfaatan dana CSR PT Minamas untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah akan memastikan kesepakatan yang ada dapat mengakomodasi pembangunan yang berkelanjutan di Rampa Cengal.
Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Kotabaru berharap agar pembangunan plasma segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka.

