Banjarbaru, Ricek.ID – Harapan suci enam warga Banjarbaru untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung di kursi pesakitan.
Alih-alih berangkat ibadah, mereka kini harus berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru demi menuntut kembalinya uang senilai total Rp213 juta yang diduga ditilep pihak Travel Elbaraka Indonesia.
Kasus yang menyeret nama Fatma Julia Azzahra ini mencuat setelah janji keberangkatan pada Juli 2025 lalu tak kunjung terealisasi. Hingga memasuki Februari 2026, dana setoran sebesar Rp35,5 juta per orang tersebut seolah “menguap” tanpa kepastian.
Para korban mengaku terjebak oleh citra profesional yang dibangun pihak travel. Lokasi kantor yang strategis di ruko depan pusat perbelanjaan (mall) menjadi magnet utama yang meluluhkan kewaspadaan mereka.
“Travelnya terlihat sangat meyakinkan dan profesional. Kami sangat yakin saat itu karena lokasinya di ruko depan mall dan ada rekomendasi rekan,” ujar Dewi, salah satu korban, saat ditemui usai persidangan.
Namun, kepercayaan itu dibalas dengan seribu alasan. Upaya kekeluargaan yang buntu selama berbulan-bulan akhirnya memaksa para korban mengambil jalur hukum sebagai benteng terakhir.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/2/2026), suasana mediasi berlangsung alot. Terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota sempat meminta kelonggaran waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian. Namun, Majelis Hakim mengambil sikap tegas.
Poin krusial hasil mediasi di pengadilan:
Deadline Ketat: Hakim hanya memberikan batas waktu 7 hari bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik pelunasan total.
Sidang Lanjutan: Dijadwalkan kembali pada Rabu (4/3/2026) untuk mendengarkan hasil akhir upaya perdamaian.
Nasib Terdakwa: Jika dana tidak kembali, proses hukum dipastikan berlanjut ke agenda penuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan kliennya tengah berupaya mengumpulkan sisa kekurangan dana sekitar Rp50 juta. Pihaknya berharap kasus ini bisa berakhir melalui mekanisme perdamaian.
“Harapan kami ada perdamaian. Uang dikembalikan, jaksa meringankan tuntutan, dan hakim bisa memberikan putusan pengawasan. Apalagi terdakwa masih memiliki balita berusia 2 tahun dan bayi 9 bulan,” kata Muslim.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

