Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW, pegawai bank setempat, yang mencapai Rp 750 juta rupiah.
Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/8/2024).
Pada kesempatan itu, Kejari juga menampilkan uang hasil korupsi EW selama menjadi pegawai di salah satu bank milik BUMN.
Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 488 369 280-, dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.
“Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri menyebabkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Kajari.
EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 โ 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.
Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.
Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke โ 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.
Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.