Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan tersangka terhadap wanita berinisial EW, pegawai salah satu Bank milik BUMN cabang Batulicin, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.
EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 – 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.
Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan melalui Kasi Pidsus Mohamad Fikri Nuriana, menyampaikan tersangka kini sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di Rutan Kepolisian Resort Kotabaru di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung mulai 19 Agustus 2024 sampai 7 September 2024,” terangnya, Senin (19/8/2024).
Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.
Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.