Martapura, Ricek.ID – Terdapat empat instansi yang memiliki kewenangan terkait perbaikan jalan, drainase, bangunan, lampu jalan, hingga sanitasi limbah di Pasar Subuh atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kabupaten Banjar.
Keempat instansi tersebut meliputi:
Perumda Pasar Bauntung Batuah: Pengelola utama kawasan.
Dinas PUPRP Banjar: Berwenang atas perbaikan jalan dan drainase.
DPRKPLH Banjar: Bertanggung jawab atas penerangan jalan dan sanitasi limbah.
DKUMPP Banjar: Memiliki kewenangan terhadap aset bangunan pasar.
Pembagian Aset dan Kewenangan
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar, Rachmat Ferdiansyah menjelaskan, kawasan pasar dan lahan di PPS Martapura berada di bawah wewenang Perumda Pasar sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah.
“Namun, untuk fisik bangunan di sana masih aset milik DKUMPP Banjar. Jadi, jika ada permintaan terkait sarana dan prasarana bangunan pasar, itu adalah bagian mereka. Contohnya, saran pengadaan CCTV merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Ferdi, Rabu (4/3/2026).
Mengenai aksesibilitas, Ferdi melanjutkan, urusan jalan berada dalam ranah Dinas PUPRP Banjar. “Jalan tersebut kabarnya akan segera diperbaiki. Sementara untuk perihal drainase, statusnya masih akan saya koordinasikan dan tanyakan kembali lebih lanjut,” imbuhnya.
Pengelolaan Limbah dan Penerangan
Terkait fasilitas lingkungan, urusan sanitasi limbah dan Penerangan Jalan Umum (PJU) berada di bawah kewenangan DPRKPLH Banjar.
“Sanitasi limbah dan drainase sangat krusial karena di sana terdapat limbah basah. Aktivitas jual beli ikan hidup membuat pengelolaan air limbah menjadi penting. Namun, untuk teknis sanitasi limbah, koordinasi juga bisa dilakukan dengan Dinas PUPRP Banjar,” tambah Ferdi.
Mekanisme Pengusulan Perbaikan
Meski melibatkan berbagai instansi, proses perbaikan baru dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Perumda Pasar sebagai pengelola teknis di lapangan.
“Instansi terkait dapat bergerak jika ada usulan atau surat proposal dari PD Pasar selaku pengelola utama. Sebenarnya semua bisa dilakukan PD Pasar jika anggarannya tersedia. Namun, jika kemampuan anggaran belum mencukupi, bisa diajukan ke dinas lain,” jelasnya.
Sebagai contoh, Dinas PUPRP Banjar akan melakukan pengaspalan jalan setelah menerima surat permohonan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra).
Oleh karena itu, Perumda Pasar memegang peran sentral sebagai penyerap aspirasi dan keluhan para pedagang. Sebagai perusahaan daerah, mereka bertanggung jawab memastikan seluruh fasilitas di kawasan PPS Martapura berfungsi dengan baik melalui koordinasi antar-instansi tersebut.
Pewarta: Haris Pranata

